Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara dapat mengajukan permohonan penyesuaian tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) kepada Menteri.
(2) Permohonan penyesuaian tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum diberlakukan.
(3) Usulan permohonan penyesuaian tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan kajian/studi oleh konsultan independen.
Koreksi Anda
