Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERETA API RINGAN TERINTEGRASI DI WILAYAH JAKARTA, BOGOR, DEPOK, DAN BEKASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara LRT Jabodebek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diharuskan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dan dikenakan Pendapatan Konsesi. (2) Penyelenggara LRT Jabodebek tidak diharuskan menyerahkan Jaminan Pelaksanaan dan tidak dikenakan Pendapatan Konsesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal keadaan keekonomian Penyelenggara belum berjalan dengan baik. (3) Dalam hal kondisi keekonomian Penyelenggara telah dianggap baik berdasarkan hasil reviu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan maka terhadap Penyelenggara dikenakan Pendapatan Konsesi dari Pendapatan kotor. (4) Reviu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atas permintaan dari Direktur Jenderal.
Koreksi Anda