Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Rendani
Teks Saat Ini
(1) Kepala merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.b.
(2) Kepala subbagian dan kepala seksi merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.b.
(3) Kepala Satuan Pemeriksaan Intern merupakan jabatan noneselon.
Koreksi Anda
