Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Rendani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor UPBU Rendani harus menyiapkan bahan penyusunan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan UPBU Rendani. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kantor UPBU Rendani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda