Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Rendani

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor UPBU Rendani dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Koreksi Anda