Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Rendani
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Kantor UPBU Rendani terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan dan Tata Usaha;
b. Seksi Teknik, Operasi, Keamanan dan Pelayanan Darurat;
c. Seksi Pelayanan dan Kerja Sama;
d. Satuan Pemeriksaan Intern; dan
e. Kelompok jabatan fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Kantor UPBU Rendani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
