Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 24 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2024 tentang organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Rendani
Teks Saat Ini
(1) Kantor UPBU Rendani merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Kantor UPBU Rendani sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(3) Kantor UPBU Rendani sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
