Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Banda udara Mozes Kilangin
Teks Saat Ini
(1) Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), kepala subbagian, dan kepala seksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Kepala Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
