Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Banda udara Mozes Kilangin
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Koreksi Anda
