Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Banda udara Mozes Kilangin

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor UPBU Mozes Kilangin harus menyiapkan bahan penyusunan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan UPBU Mozes Kilangin. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kantor UPBU Mozes Kilangin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda