Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Banda udara Mozes Kilangin
Teks Saat Ini
Di lingkungan Kantor UPBU Mozes Kilangin dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
