Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Haluoleo

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor UPBU Haluoleo menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor UPBU Haluoleo. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda