Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Haluoleo

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Kantor UPBU Haluoleo terdiri atas: a. Subbagian Keuangan dan Tata Usaha; b. Seksi Teknik dan Operasi; c. Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat; d. Seksi Pelayanan dan Kerja Sama; e. Satuan Pemeriksaan Intern; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan susunan organisasi Kantor UPBU Haluoleo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda