Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Haluoleo
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor UPBU Haluoleo menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana dan program, rencana strategi bisnis, dan rencana bisnis dan anggaran;
b. pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar Bandar Udara, serta fasilitas penunjang;
c. pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar Bandar Udara, serta fasilitas penunjang;
d. pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara serta penyusunan jadwal penerbangan;
e. pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo, serta barang berbahaya dan senjata;
f. pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja, pelaksanaan pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan, dan pelayanan darurat Bandar Udara;
g. pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar Udara;
h. pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan Bandar Udara;
i. pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang, serta pengelolaan dan pengendalian higiene dan sanitasi;
j. pelaksanaan pemeriksaan intern;
k. pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik negara, pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat; dan
l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
