Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok
Teks Saat Ini
(1) Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) serta kepala subbagian dan kepala seksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Kepala Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
