Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap unsur di lingkungan Kantor UPBU Domine Eduard Osok dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kantor UPBU Domine Eduard Osok maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah serta lembaga lain yang terkait.
Koreksi Anda