Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor UPBU Domine Eduard Osok menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor UPBU Domine Eduard Osok.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
