Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok
Teks Saat Ini
Kantor UPBU Domine Eduard Osok dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Koreksi Anda
