Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor UPBU Domine Eduard Osok menyelenggarakan fungsi: a. Pelaksanaan penyusunan rencana dan program, rencana strategi bisnis, dan rencana bisnis dan anggaran; b. pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar Bandar Udara, serta fasilitas penunjang; c. pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar Bandar Udara, serta fasilitas penunjang; d. pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara serta penyusunan jadwal penerbangan; e. pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo, serta barang berbahaya dan senjata; f. pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja, pelaksanaan pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan, dan pelayanan darurat Bandar Udara; g. pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar Udara; h. pelaksanaan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan Bandar Udara; i. pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang, serta pengelolaan dan pengendalian higiene dan sanitasi; j. pelaksanaan pemeriksaan intern; k. pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik negara, pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat; dan l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda