Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Domine Eduard Osok
Teks Saat Ini
(1) Kantor UPBU Domine Eduard Osok merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Kantor UPBU Domine Eduard Osok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
(3) Kantor UPBU Domine Eduard Osok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
