Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggong Parnoto
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kantor UPBU Aji Pangeran Tumenggung Pranoto dapat melakukan pengembangan usaha dengan membentuk unit usaha.
(2) Pembentukan unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
