Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggong Parnoto
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor UPBU Aji Pangeran Tumenggung Pranoto menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor UPBU Aji Pangeran Tumenggung Pranoto.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
