Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggong Parnoto
Teks Saat Ini
(1) Kantor UPBU Aji Pangeran Tumenggung Pranoto harus menyiapkan bahan penyusunan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan UPBU Aji Pangeran Tumenggung Pranoto.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kantor UPBU Aji Pangeran Tumenggung Pranoto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda
