Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggong Parnoto

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Keuangan dan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, kepegawaian, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, hukum, hubungan masyarakat, koordinasi dengan instansi/lembaga terkait penyelenggaraan Bandar Udara, serta evaluasi dan pelaporan. (2) Seksi Teknik dan Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pengoperasian, perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar Bandar Udara, fasilitas penunjang dan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara, penyusunan jadwal penerbangan, dan penyiapan penyusunan rencana induk Bandar Udara dan aerodrome manual. (3) Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata, pengawasan dan pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja, pengoperasian, perawatan, dan perbaikan fasilitas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat Bandar Udara, penyusunan program keamanan Bandar Udara, program penanggulangan keadaan darurat, dan rencana kontijensi. (4) Seksi Pelayanan dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo, dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian higiene dan sanitasi, pengawasan dan pengendalian pelayanan minimal Bandar Udara, informasi penerbangan, pelaksanaan kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait Bandar Udara.
Koreksi Anda