Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggong Parnoto
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Kantor UPBU Aji Pangeran Tumenggung Pranoto terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan dan Tata Usaha;
b. Seksi Teknik dan Operasi;
c. Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat;
d. Seksi Pelayanan dan Kerja Sama;
e. Satuan Pemeriksaan Intern; dan
f. Kelompok jabatan fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Kantor UPBU Aji Pangeran Tumenggung Pranoto sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
