Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan
Teks Saat Ini
(1) Penyedia jasa penerbangan dan/atau penyedia jasa penerbangan lainnya yang melanggar ketentuan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 8, dan Pasal 9 dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan izin; dan/atau
c. pencabutan izin.
(2) Tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan di bidang Penerbangan.
Koreksi Anda
