Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem Manajemen Keselamatan dan sistem pelaporan keselamatan penerbangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda