Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan
Teks Saat Ini
(1) Penyedia jasa penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) wajib MENETAPKAN sistem pelaporan keselamatan penerbangan sebagai bagian dari identifikasi bahaya pada implementasi Sistem Manajemen Keselamatan.
(2) Sistem pelaporan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memfasilitasi pengumpulan dan pemrosesan data keselamatan dan informasi keselamatan yang didapat dari laporan dan analisis kejadian serta sumber terkait lainnya pada penyedia jasa penerbangan.
(3) Penyedia jasa penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melindungi data keselamatan dan informasi keselamatan yang didapat dari laporan dan analisis kejadian serta sumber terkait lainnya yang dilaporkan melalui sistem pelaporan keselamatan penerbangan penyedia jasa penerbangan.
Koreksi Anda
