Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Promosi keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d memuat: a. pelatihan dan pendidikan; dan b. komunikasi keselamatan.
Koreksi Anda