Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaminan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c memuat: a. pengukuran dan pengawasan kinerja keselamatan, yang paling sedikit memuat: 1. proses audit internal, penetapan indikator kinerja keselamatan dan/atau target kinerja keselamatan; 2. pengukuran dan pengawasan pencapaian tujuan keselamatan; dan 3. validasi efektivitas pengendalian risiko keselamatan. b. perbaikan Sistem Manajemen Keselamatan secara berkelanjutan; dan c. manajemen perubahan. (2) Penetapan target kinerja keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 yang akan dicapai harus minimal sama atau lebih baik dari target kinerja keselamatan nasional.
Koreksi Anda