Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manajemen risiko keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b memuat: a. identifikasi bahaya; dan b. penilaian dan mitigasi risiko keselamatan.
Koreksi Anda