Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan keselamatan, tujuan keselamatan dan sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) paling sedikit memuat: a. komitmen pimpinan penyedia jasa penerbangan; b. tanggung jawab dan akuntabilitas keselamatan; c. penunjukan personel utama keselamatan; d. koordinasi penanggulangan gawat darurat; dan e. dokumentasi Sistem Manajemen Keselamatan.
Koreksi Anda