Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan
Teks Saat Ini
(1) Sistem Manajemen Keselamatan penyedia jasa penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. kebijakan dan sasaran keselamatan;
b. manajemen risiko keselamatan;
c. jaminan keselamatan; dan
d. promosi keselamatan.
(2) Kebijakan dan sasaran keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kebijakan keselamatan, tujuan keselamatan dan sumber daya.
Koreksi Anda
