Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem Manajemen Keselamatan penyedia jasa penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) paling sedikit memuat: a. kebijakan dan sasaran keselamatan; b. manajemen risiko keselamatan; c. jaminan keselamatan; dan d. promosi keselamatan. (2) Kebijakan dan sasaran keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kebijakan keselamatan, tujuan keselamatan dan sumber daya.
Koreksi Anda