Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 2 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 19 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Manajemen Keselamatan adalah pendekatan sistematis untuk mengelola keselamatan, termasuk struktur organisasi, akuntabilitas, tanggung jawab, kebijakan dan prosedur yang diperlukan.
2. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
3. Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.
4. Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penerbangan.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
7. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Koreksi Anda
