Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92A

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34B mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda