Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing wajib melakukan penjualan dan menerbitkan Tiket penerbangan sesuai dengan jadwal penerbangan yang tercantum dalam Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan luar negeri.
(2) Badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Asing dilarang melakukan penjualan Tiket sebelum Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan luar negeri dan/atau penambahan frekuensi penerbangan luar negeri diterbitkan.
8. Ketentuan huruf f Pasal 60 diubah, sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
