Koreksi Pasal 34D
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
Teks Saat Ini
Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dapat mengajukan kembali Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan atau penambahan frekuensi penerbangan setelah 6 (enam) bulan sejak surat pengurangan frekuensi atau surat pencabutan rute penerbangan diterbitkan.
Koreksi Anda
