Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34D

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dapat mengajukan kembali Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan atau penambahan frekuensi penerbangan setelah 6 (enam) bulan sejak surat pengurangan frekuensi atau surat pencabutan rute penerbangan diterbitkan.
Koreksi Anda