Koreksi Pasal 34C
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
Teks Saat Ini
(1) Apabila berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34B ayat (5) ditemukan adanya Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang melakukan pembatalan dan/atau pelaksanaan penerbangan yang tidak sesuai dengan lampiran Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan lebih dari atau sama dengan 20% (dua puluh persen), Direktur Jenderal melakukan pengurangan frekuensi atau pencabutan rute penerbangan pada Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan tersebut.
(2) Setelah dilakukan pengurangan frekuensi atau pencabutan rute penerbangan pada Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola slot time mencabut slot time yang dilakukan pengurangan frekuensi atau pencabutan rute penerbangan.
Koreksi Anda
