Koreksi Pasal 34B
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara melaksanakan monitoring atas Pelaksanaan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal setiap 14 (empat belas) hari kalender pada semua bandar udara yang berada dalam wilayah kerjanya.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi rute penerbangan yang:
a. hanya dilayani oleh 1 (satu) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal; dan/atau
b. terdapat kerja sama dengan Pemerintah/Pemerintah Daerah.
(3) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Direktur Jenderal paling lama 7 (tujuh) hari kerja pada setiap akhir periode monitoring.
(4) Laporan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a. rute dan nomor penerbangan (keberangkatan);
b. jumlah penerbangan yang seharusnya dilayani sesuai dengan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan;
c. jumlah penerbangan yang tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan dikarenakan alasan komersial dan/atau faktor manajemen Badan Usaha Angkutan Udara; dan
d. jumlah persentase (%) penerbangan yang tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan dikarenakan alasan komersial dan/atau faktor manajemen Badan Usaha Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada huruf c.
(5) Direktur Jenderal melakukan evaluasi berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan.
(6) Tata cara pelaporan pelaksanaan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal oleh Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
