Koreksi Pasal 34A
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
Teks Saat Ini
Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam melaksanakan penerbangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (1) wajib menyusun rencana terbang (flight plan) sesuai Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan
Koreksi Anda
