Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34A

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam melaksanakan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) wajib menyusun rencana terbang (flight plan) sesuai Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan
Koreksi Anda