Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib melaksanakan penerbangan sesuai dengan jadwal penerbangan yang tercantum dalam Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan. (2) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib melakukan penjualan dan menerbitkan Tiket penerbangan sesuai dengan jadwal penerbangan yang tercantum dalam Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan dalam negeri. (3) Badan usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal dilarang melakukan penjualan Tiket sebelum Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan dalam negeri diterbitkan. 4. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 5 (lima) Pasal yakni Pasal 34A, Pasal 34B, Pasal 34C, Pasal 34D, dan Pasal 34E sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda