Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
Teks Saat Ini
(1) Penetapan pelaksanaan Rute Penerbangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), dapat dilakukan perubahan berupa:
a. perubahan frekuensi, berupa:
1. penambahan frekuensi; atau
2. pengurangan frekuensi.
b. perubahan lainnya yang disebabkan adanya perubahan:
1. tipe pesawat;
2. nomor penerbangan;
3. waktu keberangkatan dan kedatangan;
4. hari operasi penerbangan;
5. periode efektif penerbangan; atau
6. kerja sama Angkutan Udara Niaga dalam bentuk code share.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan penerbangan kepada Direktur Jenderal.
(3) Pengajuan permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. surat permohonan perubahan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan yang menyebutkan Rute Penerbangan, jenis dan tipe pesawat, jumlah frekuensi penerbangan,
dan rencana jadwal penerbangan yang memuat:
1. nomor penerbangan;
2. waktu keberangkatan dan kedatangan;
3. hari penerbangan; dan
4. periode efektif penerbangan.
b. rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari pengelola slot untuk penambahan frekuensi penerbangan, perubahan tipe pesawat, nomor penerbangan, waktu keberangkatan dan kedatangan, hari operasi penerbangan;
c. utilisasi penerbangan dan rotasi diagram Pesawat Udara yang dioperasikan untuk penambahan frekuensi penerbangan;
d. daftar personel penerbang dan personel kabin untuk penambahan frekuensi penerbangan; dan
e. konfirmasi pengembalian alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari pengelola slot untuk pengurangan frekuensi penerbangan.
(4) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(5) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.
3. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
