Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jasa Transportasi Laut Melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. permohonan Pelayanan Publik yang telah diajukan secara manual dan belum dilakukan evaluasi sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, pemohon harus mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan b. permohonan Pelayanan Publik yang telah diajukan secara manual dan telah dilakukan evaluasi sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, tetap diproses secara manual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda