Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jasa Transportasi Laut Melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam kondisi tertentu Pelayanan Publik dapat dilakukan secara manual. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. gangguan pada sistem dan/atau infrastruktur SEHATI; b. gangguan integrasi antara SEHATI dengan sistem pelayanan publik lainnya; c. SEHATI dalam masa pemeliharaan; dan/atau d. kondisi kahar. (3) Pengelola SEHATI memberitahukan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada aplikasi SEHATI dalam waktu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak kondisi tertentu terjadi. (4) Dalam hal kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlangsung dalam jangka waktu lebih dari 1 (satu) jam sejak dilakukannya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), layanan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak jasa transportasi laut dilakukan pencatatan dan didokumentasikan dalam berita acara antara Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal dengan wajib bayar. (5) Pengelola SEHATI melakukan pembaharuan informasi secara berkala terhadap perkembangan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda