Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jasa Transportasi Laut Melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan atas penyelenggaraan Pelayanan Publik secara elektronik melalui SEHATI dapat disampaikan melalui layanan pengaduan Kementerian Perhubungan. (2) Tata cara penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda