Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jasa Transportasi Laut Melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal tidak bertanggung jawab atas kebenaran dokumen dan keabsahan dokumen yang diunggah oleh Pengguna SEHATI.
Koreksi Anda
