Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jasa Transportasi Laut Melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi
Teks Saat Ini
(1) Pembekuan Hak Akses dapat dilakukan tanpa teguran tertulis setelah Pengelola SEHATI:
a. menerima laporan atau menemukan indikasi penyalahgunaan Hak Akses; atau
b. menerima laporan atau menemukan indikasi pemalsuan surat dan/atau dokumen.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengelola SEHATI melakukan verifikasi dan investigasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah menerima pelaporan.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengguna SEHATI tidak terbukti menyalahgunakan Hak Akses atau menyampaikan surat dan/atau dokumen palsu, Pengelola SEHATI harus segera memulihkan Hak Akses yang dibekukan.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengguna SEHATI terbukti menyalahgunakan Hak Akses atau menyampaikan surat dan/atau dokumen palsu, Pengelola SEHATI mencabut Hak Akses.
Koreksi Anda
