Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jasa Transportasi Laut Melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengguna SEHATI memiliki kewajiban: a. menggunakan Hak Akses untuk mengajukan Pelayanan Publik; b. tidak menyalahgunakan Hak Akses yang dimiliki; c. menjaga kerahasiaan terkait Kode Akses SEHATI kepada pihak yang tidak berwenang; d. menggunakan sertifikat elektronik dalam transaksi elektronik, bila diperlukan; dan e. melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda