Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jasa Transportasi Laut Melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal melakukan pengembangan aplikasi SEHATI untuk mendukung kelancaran Pelayanan Publik di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda