Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jasa Transportasi Laut Melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal melakukan pengembangan aplikasi SEHATI untuk mendukung kelancaran Pelayanan Publik di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
