Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jasa Transportasi Laut Melalui Sistem Elektronik Perhubungan Laut Terintegrasi
Teks Saat Ini
Pengelola SEHATI menjamin keamanan SEHATI tidak memuat, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
